Assalamualaikum wr.wb, Saya Thoriq Firdausi mahasiswa baru Universitas Jember tahun 2023 dari Fakultas Ilmu Komputer prodi Teknologi Informasi dengan NIM 232410102043. Pada pertemuan minggu kedua tepatnya Senin 28 Agustus 2023, Saya akan meresume materi yang diberikan Ibu Katarina Leba, S.Ag.,M.Th dan materi di Youtube yang diberikan oleh Bapak Fahrobby Adnan S.Kom.,MMSI mengenai etika profesi. 

Etika, Etiket, Moral, dan Hukum 

    Etika dalam artian bahasa berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang memiliki dua arti pertama "kebiasaan atau adat" sedangkan yang kedua "perasaan batin". Etika dalam masyarakat juga sering di konotasikan dengan tingkah laku yang sudah lama mengakar dalam suatu kelompok tertentu. Sementara itu, Etiket berasal dari bahasa prancis "etiquette" yang artinya adat sopan santun atau tata krama yang harus diperhatikan dalam bermasyarakat agar suatu hubungan tetap dalam kondisi yang baik-baik saja.

    Perbedaan keduanya, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Jangan bersikap angkuh kepada orang lain atau "Sombong". Jangan sombong merupakan salah satu norma etika yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat karena pada hakikatnya kita adalah makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain, Maka dari itu jangan bersikap  sombong terhadap siapapun. 
Sementara itu, Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri. Bila tidak ada orang lain disekitar kita maka etiket tidak berlaku . Contohnya : Saya sedang berkumpul dengan teman-teman kemudian saya kentut sembarangan, maka saya dianggap melanggar etiket. Namun saat saya sendirian kemudian melakukan hal tersebut, itu dianggap biasa saja atau tidak melanggar etiket.

Moral adalah keyakinan pribadi seseorang tentang apa yang benar dan salah, sedangkan istilah etika menggambarkan standar atau kode perilaku yang diharapkan seseorang oleh sebuah kelompok (negara, organisasi, profesi) dimana seseorang berada (George Reynolds, 2014)
Hukum adalah sistem peraturan yang memberitahukan kita apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan. Hukum ditegakkan oleh satu set institusi (polisi, pengadilan, badan pembuat undang-undang). (George Reynolds, 2014).

Profesi dan Pekerjaan

    Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian tertentu, keahlian tersebut didapatkan dari lembaga pendidikan atau instansi khusus yang di dalamya terdapat kurikulum-kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Sementara itu, sikap seseorang terhadap suatu pekerjaan disebut profesionalisme. 
    Ciri-ciri seorang profesi yaitu  :
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
  • Asosiasi profesional
  • Pendidikan yang eksistensi
  • Ujian kompetensi
  • Pelatihan institusional
  • Lisensi
  • Kode etik
    Pekerjaan adalah upaya atau usaha untuk mendapatkan suatu imbalan. Pekerjaan dan profesi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan suatu imbalan, tetapi ada perbedaan di sisi keahlian dan pendidikannya. Profesi sudah pasti suatu pekerjaan, sedangkan pekerjaan belum tentu suatu profesi.

Etika Profesi

    Etika profesi menurut keiser ( Suhardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah suatu sikap hidup yang berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh keahlian dan ketertiban dalam rangka melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat. Intinya adalah bagaimana seseorang memberi pelayanan yang baik, berstandar, dan profesional untuk melayani customernya.

    Kode etik profesi adalah system norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang yang tidak benar dan tidak baik bagi seorang profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ada berbagai macam fungsi dari kode etik diantaranya :
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.   

(Sumber : https://images.pexels.com/photos/3184632/pexels-photo-3184632.jpeg?cs=srgb&dl=orang-orang-masyarakat-rakyat-manusia-3184632.jpg&fm=jpg)

Diskusi

    Dalam pertemuan kedua Ibu Katarina memberikan beberapa pertanyaan untuk kami dan kami di ajak berdiskusi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Ibu Katarina. Beberapa pertanyaan diantaranya :
  • Jelaskan apakah dimaksud dengan pelanggaran etika? 
  • Mengapa kode etik diperlukan dalam suatu organisasi profesi?
  • Apa kelemahan kode etik profesi?
  • Bagaimana peran perusahaan dalam membentuk etika kerja pada karyawannya?
  • sikap apa saja yang dapat diambil terkait etika dan moral dalam menggunakan perangkat TIK?
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut kita berdiskusi, hasil diskusi tersebut antara lain: 
  1. Pelanggaran etika adalah tindakan yang bertentangan dengan norma atau kaidah moral yang berlaku di masyarakat atau kelompok tertentu. contohnya : Mencuri, menipu, dll.
  2. Mempertahankan kualitas kerja dan profesionalisme anggota organisasi, menjadi batasan atau pengatur setiap anggota organisasi. 
  3. Kode etik profesi dapat berubah ubah seiring perkembangan zaman sehingga dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapannya.
  4. Menyelenggarakan pelatihan, membuat peraturan, meningkatkan komunikasi dan membuat kode etik kerja.
  5. Tanggung jawab, jujur, dan adil.