KODE ETIK 

    Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, atau benda yang disepekati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan dalam suatu organisasi. Artian lain dari kode juga dapat merupakan kumpulan peraturan yang sistematis. 
    Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. 
    Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK PEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari. Tujuan dari kode etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa atau pelayanan sebaik-baiknya kepada customernya. 

PRINSIP 

  • Prinsip Tanggung jawab yaitu seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab terhadap dampak yang dihasilkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
  • Prinsip Keadilan prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya agar tidak merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  • Prinsip Otonomi Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  • Prinsip Integritas Moral Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pasti untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya dan masyarakat. 
           (Bertens.K 2007. Etika Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama)

SIFAT DAN SANKSI

Sifat dan orientasi kode etik hendaknya: 
  1. Singkat;
  2. Sederhana; 
  3. Jelas dan Konsisten; 
  4. Hukum Akal;
  5. Dapat Diterima;
  6. Praktis dan Dapat Dilaksakan; 
  7. Komprehensif dan Lengkap; 
  8. Positif dalam Formulanya.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik :

  • Sanksi Moral adalah konsekuensi yang timbul akibat pelanggaran norma-norma moral atau etika dalam bermasyarakat, contohnya : Kritik sosial, Perasaan bersalah, dan Isolasi sosial.
  • Sanksi terhadap Tuhan YME adalah konsekuensi yang diberikan oleh Tuhan yang dipercayai masing-masing individu yang mana hukuman tersebut telah tertulis dalam ajaran-ajaran atau kitab-Nya. 
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan adalah konsekuensi yang diberikan organisasi kepada anggotanya yang telah melanggar aturan yang telah disepakati bersama.
CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK BIDANG IT
  1. Hacker dan Cracker -> Hacker adalah seseorang yang dapat mengakses sistem keamanan tanpa izin, tetapi tidak melakukan suatu hal yang dapat merugikan orang lain seperti memanipulasi, melakukan pencurian, dll. Sementara itu, Cracker selain dia dapat mengakses suatu sistem keamanan dia juga mengubah, memanipulasi, mencuri dan lain sebagainya yang mana perbuatanya merugikan orang lain.
  2. Denial Of Service Attack -> Serangan yang bertujuan untuk menganggu ketersediaan sistem sehingga sistem tidak dapat di gunakan dengan semestinya. 
  3. Piracy -> Tindakan ilegal yang melibatkan penyalinan, pendistribusian, atau penggunaan karya berhak cipta tanpa izin. 
  4. Fraud (Penipuan) ->  Tindakan memanipulatif seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan dari orang tersebut  
  5. Gambling (Perjudian) -> Tindakan untuk mempertaruhkan sesuatu seperti uang atau barang yang berharga dengan tujuan mempertaruhkan barang-barang tersebut supaya mendapatkan nilai yang lebih tinggi dari barang yang diapertaruhkan. 
  6. Pornography dan Pedophilia -> Pornography ialah istilah yang merujuk pada konten-konten yang menampilkan tampilan seksual baik berupa foto maupun video yang bertujuan merangsang hasrat seksual seseorang, sedangkan Pedhopilia adalah gangguan mental yang dialami seseorang dimana ditandai dengan ketertarikan seksual terhadap anak-anak yang belum mencapai usia dewasa. 
  7. Data Forgency -> Tindakan mengubah atau memalsukan data seseorang dengan sengaja untuk menghasilkan informasi palsu atau menyesatkan.