Pengertian Cyber Ethic
Cyber Ethic atau Etika siber adalah perilaku atau tanggung jawab yang harus kita patuhi selama mengakses internet, menurut Walter Maner "Cyber Ethic adalah kajian tentang tindakan yang baik maupun buruk selama mengakses Teknologi Informasi". Perilaku baik bukan hanya berlaku di realitas kehidupan saja, tetapi berlaku juga di dunia digital, ada yang boleh kita lakukan dan ada yang sebaiknya kita hindari saat mengakses internet atau Teknologi Informasi.
Perkembangan Teknologi
Di Era Industri 4.0 ini banyak teknologi yang sudah tercipta, seperti Artificial Intellegence (AI), Internet of Things (IoT), Komputasi Awan, AR dan VR, Teknologi Kesehatan, dan masih banyak lagi, yang mana teknologi-teknologi tersebut sangat membantu aktivitas kita sehari-hari contohnya efisiensi waktu, meningkatkan mobilitas, dan mempermudah akses. di era Internet yang semakin modern semua informasi dapat diakses dengan mudah, informasi mengenai berbagai hal sangat terbuka lebar yang mana dari kemudahan akses ada sisi positif dan sisi negatifnya. Tidak bisa dipungkiri dengan Internet semakin modern biaya Internet sendiri juga semakin murah, kita tarik pada saat kartu perdana baru pertama kali dipublikasikan ke masyarakat, saat itu harga satu kartu perdana saja bisa mencapai 500 ribuan dan hanya bisa beberapa kali digunakan dan itupun hanya bisa digunakan untuk menelpon, berbanding terbalik dengan saat ini dengan uang 10 ribu anda sudah bisa menddapat kartu perdana.
Dunia Maya
- Beroperasi secara virtual atau maya.
- Dunia cyber selalu berubah dengan cepat.
- Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial.
- Orang-orang yang hidup di dunia maya dapat melaksanakan aktivitasnya tanpa perlu menunjukkan identitas aslinya.
- Informasi di dalamnya bersifat publik.
NETIKET
- Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang nadanya menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
- Ikutilah aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan memperhatikan etika dan jangan terburu-buru untuk menyimpulkan sesuatu. Orang yang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki pandangan yang berbeda terhadap suatu hal.
- Netiquette beragam dari satu tempat ke tempat lain , tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi diharapkan untuk bersikap open minded dan apabila dibutuhkan bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun) dan bukan bersikap sebaliknya. Jika berada di suatu wilayah topik pembicaran yang berbeda pada forum, jangan terburu-buru mengirim komentar, tetapi cermati dulu untuk menangkap ide dari apa yang sedang di bahas. Memposting terlalu dini juga berpotensi menyebabkan flaming.
Controllung Access To Information On The Internet
- UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1966 di US, terbagi menjadi beberapa bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yaitu ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
- Internet Censorship, Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yiatu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Contoh studi kasusnya Situs judi dan situs pornografi dilarang di Indonesia, tetapi di luar negeri ada yang melegalkan situs-situs tersbut, itu merupakan penerapan dari teori tersebut.
0 Komentar