https://th.bing.com/th/id/OIP.0K-HiOnJcvT7Jmg74BMtUgHaFK?rs=1&pid=ImgDetMain

Pada pertemuan kali lini mengenai Paten, Merek, dan Hak Cipta yang dijelaskan oleh Prof. Slamin selaku dosen Fasilkom, Universitas Jember. Dari pertemuan tersebut banyak pelajaran yang dapat diambil, salah satunya mengenai apa itu Hak Cipta, paten dan undang-undangnya. 

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) 

Hak atas Kekayaan Inteloektual adalah hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungn dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang  berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalam bidang komersial (goodwill).Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Hak Cipta 

Hak Cipta  dalam UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1 yang mana : 

  • Hak Cipta adalah hak pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 
  • Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atau inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pemegang Hak Cipta merupakan Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 
  • Hak Terkait merupakan hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Paten Berdasarkan UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1-5:

Paten > Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ivensi > Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Iventor > Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Lisensi > Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka aktu dan syarat tertentu.
Royalti > Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

INVENSI

Invensi yang dapat diberi paten:
  • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang tellah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten
Invensi yang tidak diberi paten :
  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.