https://afsa.org/sites/default/files/fsj2018june_02_img01.jpg

Mayantara

Cybercrime merupakan kejahatan komputer dalam mayantara. Mayantara atau cyberspace sendiri adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Dalam cybercrime terdapat dua masalah, yaitu mikro (perseorangan) dan makro (komunal, publik, efek domino). ada beberapa hal yang mendorong terjadinya cybercrime, yaitu :

  • Cybercrime memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan kejahatannya. Anonimitas yang bisa dilakukan di mayantara membuat pelaku cybercrime lebih tenang dalam melaksanakan aksinya, hal ini dikarenakan pihak berwajib akan kesulitan
  • Tidak memiliki batas geografis. Yang artinya pelaku cybercrime bisa dengan leluasa memilih target/korban dimana saja tanpa dibatasi kendala wilayah suatu negara.
  • Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Seiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Ancaman Terhadap Sistem Komputer

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
  1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  4. Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Jenis-Jenis Cyber Crime

1. Phising

Phishing merupakan salah satu jenis cyber crime yang dilakukan untuk mencuri data dan informasi pribadi dari seseorang. Biasanya, phishing akan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pihak tertentu, biasanya seperti pemerintahan atau pihak yang berhubungan dengan Anda. Pelaku akan mengirimkan pesan seperti email yang berisikan tautan palsu yang jika diklik akan membuat pelaku mendapatkan akses ke perangkat yang digunakan oleh korban. Pelaku phising biasanya akan menargetkan data dan informasi sensitif, seperti kata sandi, informasi kartu kredit, alamat email, dan bahkan OTP (One Time Password). Data dan informasi tersebut biasanya akan disalahgunakan untuk mencuri uang dari rekening korban, berbelanja menggunakan kartu kredit korban, mengaku sebagai korban untuk memeras uang, serta penyalahgunaan data dan informasi pribadi lainnya.

2. Serangan DDoS

Serangan DDoS adalah jenis cyber crime yang digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia dan menurunkan jaringan dengan membanjiri website dengan lalu lintas dari berbagai sumber. Jaringan besar perangkat yang terinfeksi, yang dikenal sebagai botnet, dibuat dengan menyimpan malware di komputer pengguna. Peretas kemudian akan masuk ke dalam sistem setelah jaringan mati untuk mencuri berbagai macam data.

3. Botnet

Botnet adalah jenis cyber crime yang dilakukan dengan cara menyusupi jaringan dari komputer yang dikendalikan secara eksternal oleh peretas dari jarak jauh. Peretas kemudian akan mengirim spam atau menyerang komputer lain melalui botnet ini. Botnet juga dapat digunakan untuk bertindak sebagai malware dan melakukan tugas-tugas yang berbahaya.

4. Cyberstalking

Jenis cyber crime ini merujuk pada pelecehan secara online di mana korban akan menjadi sasaran sejumlah besar pesan, baik itu melalui email maupun media sosial. Seringkali, pelaku cyberstalker menggunakan media sosial, website, dan mesin pencari untuk mengintimidasi korban dan menanamkan rasa takut. Biasanya, pelaku cyberstalker ini adalah orang yang mengenal korbannya.

5. Carding

Carding adalah salah satu jenis cybercrime yang bertujuan untuk mencuri informasi kartu kredit atau debit milik orang lain. Data tersebut kemudian akan digunakan oleh pelaku untuk melakukan berbagai macam transaksi dari rekening korban, menarik saldo dari rekening korban, menarik limit kartu kredit ke rekening pelaku, dan masih banyak lagi.

6. Ransomware

Ransomware adalah jenis cyber crime yang dilakukan melalui aplikasi atau perangkat lunak berbahaya yang dipasang diam-diam di perangkat korban untuk menyandera informasi penting sampai tuntutan pelaku dipenuhi. Pada dasarnya, ransomware adalah penculikan data, yang mana data akan dibebaskan ketika tuntutan penculik dipenuhi. Walaupun begitu, biasanya data yang sudah diculik tidak akan dikembalikan.

Cara Mencegah Cybercrime

Menurut National Crime Prevention Council, ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai pencegahan, yaitu:
  • Selalu perbarui sistem komputer
  • Lindungi informasi pribadi 
  • Unduh atau perbarui perangkat lunak antivirus
  • Pilih kata sandi yang kuat dan lindungi dengan baik
  • Tetap aktifkan firewall
  • Baca cetakan kecil dikebajikan privasi situs web
  • Tinjau laporan keuangan secara rutin 
  • Waspada dengan hal tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan 
  • Matikan komputer