PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK

https://th.bing.com/th/id/R.6516bf47ea751a2226564632cb70d2d4?rik=W9b3ZE3lHU5HUA&riu=http%3a%2f%2fbiz.trans-suite.jp%2fwp-content%2fuploads%2f2018%2f08%2fFotolia_215491539_Subscription_Monthly_M-1-1024x482.jpg&ehk=U5FO06W8u6b6mxE9G3qgiK6X1bHrnrinL7qp9AXDih0%3d&risl=&pid=ImgRaw&r=0

Pada pertemuan kali ini dijelaskan tentang peraturan dan regulasi di bidang IT (UU ITE), yang dijelaskan oleh Prof. Slamin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember. Dari pertemuan tersebut banyak ilmu yang dapat saya ambil, salah satunya adalah tentang undang-undang yang mempelajari tentang perubahan tentang informasi dan transaksi elektronik. Tidak lupa saya meresume hasil dari pertemuan kemarin, berikut adalah hasil resume saya.

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi 

Hukum Moore: 

"Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year" Gordon Moore, Co Founder, INTEL

Hukum Metcalfe :

"The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes". Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M

Hukum Coase :

"Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently." Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University

Revolusi Industri

Industry 1.0 (1784) : Mechanization, steam power, weaving loom
Industry 2.0 (1870) : Mass production, assembly line, electrical energy
Industry 3.0 (1969) : Automation, computers and electronoic
Industry 4.0 (NOW) : Cyber Physical Systems, Internet of Things, networks
REVOLUSI INDUSTRI 4.0

 1. Internet of Things (IoT)

IoT merupakan sistem yang menggunakan perangkat komputasi, mekanis, dan mesin digital dalam satu keterhubungan (interrelated connection) untuk menjalankan fungsinya melalui komunikasi data pada jaringan internet tanpa memerlukan interaksi antarmanusia atau interaksi manusia dan komputer. Sistem IoT mengintegrasikan empat komponen, yaitu: perangkat sensor, konektivitas, pemrosesan data, dan antarmuka pengguna. Contoh aplikasi IoT di Indonesia: Gowes (IoT untuk bike sharing), eFishery (IoT pemberi pakan ikan otomatis), Qlue (IoT untuk smart city), dan Hara (IoT untuk pangan dan pertanian).

2. Big Data

Big Data adalah istilah yang menggambarkan volume besar data, baik terstruktur maupun tidak terstruktur. Namun bukan jumlah data yang penting,

melainkan apa yang dilakukan organisasi terhadap data. Big Data dapat dianalisis untuk pengambilan keputusan maupun strategi bisnis yang lebih baik. Penyedia Layanan Big Data Indonesia, antara lain:

a. Sonar Platform;

b. Paques Platform;

c. Warung Data;

d. Dattabot.

3. Artificial Intelligence (AI)

AI merupakan sebuah teknologi komputer atau mesin yang memiliki kecerdasan layaknya manusia dan bisa diatur sesuai keinginan manusia. AI

bekerja dengan mempelajari data yang diterima secara berkesinambungan. Semakin banyak data yang diterima dan dianalisis, semakin baik pula AI dalam membuat prediksi. Aplikasi chatbot dan pengenalan wajah (face recognition) merupakan salah satu contoh penerapan AI.

4. Cloud Computing

Komputasi awan (cloud computing) adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat pengelolaan data dan aplikasi, dimana pengguna komputer diberikan hak akses (login) menggunakan cloud untuk dapat mengkonfigurasi peladen (server) melalui internet. Contohnya, hosting situs web berbentuk peladen virtual. Ada tiga jenis model layanan dari komputasi awan, yaitu:

• Cloud Software as a Service (SaaS), layanan untuk menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh infrastruktur awan;

• Cloud Platform as a Service (PaaS), layanan untuk menggunakan platform yang telah disediakan, sehingga pengembang hanya fokus pada pengembangan aplikasi;

• Infrastructure as a Service (IaaS), layanan untuk menggunakan infrastruktur yang telah disediakan, dimana konsumen dapat memproses, menyimpanan, berjaringan, dan

memakai sumber daya komputasi lain yang diperlukan oleh aplikasi. Produk-produk cloud computing di Indonesia:

a. K-Cloud;

b. CloudKilat;

c. Dewaweb;

d. IDCloudHost;

e. FreeCloud.

5. Addictive Manufacturing

Additive manufacturing merupakan terobosan baru di industri manufaktur dengan memanfaatkan mesin pencetak 3D atau sering dikenal dengan istilah 3D printing. Gambar desain digital yang telah dibuat diwujudkan menjadi benda nyata dengan ukuran dan bentuk yang sama dengan desain sebenarnya atau dengan skala tertentu. Teknologi additive manufacturing mampu memproduksi lebih banyak desain dan memproduksi barang yang tidak bisa dibuat dengan teknologi manufaktur tradisional.

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman:

- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);

- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

DAMPAK DI BIDANG PEKERJAAN

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi

• Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

• Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan modamoda berbasis online.

Dasar UU ITE
Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
BAGIAN UU ITE
Bab 1 : Ketentuan Umum
Bab 2 : Asas dan Tujuan
Bab 3 : Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
Bab 4 : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
Bab 5 : Transaksi Elektronik
Bab 6 : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
Bab 7 : Perbuatan yang Dilarang
Bab 8 : Penyelesaian Sengketa
Bab 9 : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Bab 10 : Penyidikan
Bab 11 : Ketentuan Pidana
Bab 12 : Ketentuan Peralihan
Bab 13 : Ketentuan Penutup
PERUBAHAN PADA UU ITE
1. Menghindari Multitafsir
Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
Menambahkan penjelasan terkait istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".
Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP
2. Menurunkan Ancaman Pidana
Menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta
Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta
3. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut :
Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan Sinkronisasi Hukum Acara
Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut :
Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP
Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat Peran PPNS
Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5) :
Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan Ketentuan Hak Dilupakan
Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni : Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat Peran Pemerintah
Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40 : Pemerintah wajibmelakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum

 


Posting Komentar

0 Komentar